FIKIH SHALAT
F. Uzur Menunda Aplikasi Shalat
Terdapat beberapa perbuatan yang merupakan uzur (alasan) untuk seseorang untuk menunda melaksanakan shalat dari waktu yang ditetapkan sehingga baru dilaksanakan Seusai waktunya Demisioner, Yaitu tertidur, lupa, menjamak shalat, dan dipaksa (dibawah ancaman).
1. Tertidur
Tidur Bisa Jadi uzur bila dilakukan sebelum masuk waktu shalat. Namun, bila seseorang tidur Seusai masuk waktu maka tak Bisa dinyatakan Bagaikan uzur, kecuali bila kebiasaannya selalu terbangun sebelum berakhir waktu atau ia telah berpesan kepada orang yang terpercaya untuk membangunkannya sebelum berakhir waktu.

Dianjurkan untuk membangunkan orang yang tidur sebelum waktu shalat, dan wajib hukumnya bila ia tidur Seusai masuk waktu shalat.
2. Lupa
Lupa Bisa Jadi uzur bila dikarenakan perbuatan yang dibolehkan, tapi bila perbuatan itu dilarang (haram atau makruh) maka tak Bisa dijadikan Bagaikan uzur.
3. Menjamak shalat.
Yaitu menggabungkan Aplikasi dua shalat yang berbeda waktu di Disorientasi satu waktu keduanya, bagus didahulukan (jamak takdim) ataupun diakhirkan (jamak ta`khir) di karenakan alasan sakit, hujan atau di perjalanan.
4. Dibawah ancaman.
Seseorang yang dipaksa melaksanakan shalat di luar waktunya Yaitu tak berdosa bila memenuhi beberapa syarat berikut:
- Orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya.
- Orang yang dipaksa tak mampu mencegah atau menghindari ancaman.
- Orang yang dipaksa menganggap bahwa orang yang memaksa akan benar-benar menjalankan ancamannya.
- tak ada-ada Asterik-Asterik yang menunjukkan hilangnya ancaman.
wallahu a’lam
Sumber : http://ahmadghozali.com
abdkadiralhamid@2016
UZUR MENUNDA Aplikasi SHALAT, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII